Peningkatan kompetensi guru adalah upaya terencana dan berkelanjutan yang dilakukan untuk mengembangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki seorang guru agar dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya secara profesional, layak, dan bertanggung jawab.
Secara umum, kompetensi guru yang wajib ditingkatkan mencakup empat pilar utama:

  1. Pedagogik: Kemampuan dalam mengelola pembelajaran peserta didik, meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
  2. Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
  3. Profesional: Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan guru membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
  4. Sosial: Kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali murid, dan masyarakat sekitar.

Dengan meningkatkan kompetensi pada keempat pilar ini secara berkelanjutan, guru akan semakin siap menghadapi tuntutan zaman dan memberikan kontribusi maksimal dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.