Visi & Misi SMAN 1 Cipeundeuy Subang

VISI:

Terwujudnya murid yang berakhlak mulia, literat, disiplin, kreatif, inovatif, berbudaya ramah lingkungan, dan berprestasi.

MISI :

  1. Membentuk karakter murid yang mampu menjalankan ibadah serta memiliki sikap santun kepada sesama warga sekolah.
  2. Membentuk murid yang literat.
  3. Menumbuhkan sikap disiplin dan tertib dalam seluruh aktivitas sekolah.
  4. Mengembangkan kreativitas murid melalui kegiatan akademik dan nonakademik.
  5. Mendorong inovasi dalam proses pembelajaran dan pemecahan masalah.
  6. Menanamkan kepedulian terhadap lingkungan dan mengembangkan gaya hidup berkelanjutan.
  7. Mengoptimalkan pembinaan prestasi akademik dan nonakademik sesuai potensi murid.
  8. Membangun ekosistem sekolah yang kolaboratif, harmonis, dan bernilai kearifan lokal.

TUJUAN:

  1. Menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berperilaku santun, serta memiliki karakter disiplin, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.
  2. Mengembangkan kemampuan literasi, numerasi, dan berpikir kritis murid sebagai dasar pembelajaran sepanjang hayat dan kesiapan menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan masyarakat.
  3. Menyelenggarakan proses pembelajaran yang berpusat pada murid, inovatif, adaptif, dan kontekstual guna mengembangkan kreativitas, kemampuan pemecahan masalah, serta potensi akademik dan nonakademik murid.
  4. Mewujudkan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan serta penguatan budaya belajar di sekolah.
  5. Menyediakan dan memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan yang aman, nyaman, layak, dan ramah lingkungan untuk mendukung efektivitas pembelajaran dan pengembangan potensi murid.
  6. Membangun tata kelola sekolah yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berkelanjutan melalui pelibatan seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
  7. Mengelola pembiayaan pendidikan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Melaksanakan penilaian pendidikan secara objektif, adil, dan berkelanjutan sebagai dasar peningkatan mutu pembelajaran, pembinaan karakter, dan pengembangan prestasi murid.